Glosarium P5 Misi Pemajuan Kebudayaan

 KONTEN MATERI:

1. pendahuluan; 2. glosarium misi pemajuan kebudayaan; 3. glosarium projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan 4. referensi.

OLEH:

Dimas Ario Sumilih


P5 Misi Pemajuan Kebudayaan 01

PENDAHULUAN

Kekayaan atas keragaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni, merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia. Keberagaman sebagaimana disebutkan di atas merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang bernilai adiluhur. 

Tujuan nasional bangsa Indonesia secara tegas disebutkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: 

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

  2. Memajukan kesejahteraan umum.

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Terkait dengan kebudayaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 Ayat (1) mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Karenanya dalam memajukan kebudayaan, Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan sekaligus juga merupakan peluang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, memayunginya.

Upaya-upaya tersebut selanjutnya dapat dipahami sebagai misi pemajuan kebudayaan. Misi pemajuan kebudayaan menjadi domain dan ranah pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan, sebagai aset bangsa yang menjaga generasi penerus dan keberlanjutan/estafeta berbangsa yang berkeadaban. Karenanya memiliki sinergisitas dengan sistem pendidikan Indonesia. Terdapat satu pertanyaan besar, yaitu: “Pelajar dengan profil (kompetensi) seperti apa yang ingin dihasilkan oleh sistem pendidikan Indonesia?” Pertanyaan ini berkaitan dengan dua hal yang mendasar, yaitu: (1) kompetensi untuk menjadi warga negara Indonesia yang demokratis, dan (2) menjadi manusia unggul dan produktif di abad ke-21.

Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Terdapat dimensi kunci yang saling berkaitan dan menguatkan mewujudkan profil pelajar Pancasila yang utuh tidak parsial. Dimensi kunci tersebut dirumuskan dalam enam kompetensi, yaitu:

  1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

  2. Berkebhinnekaan global.

  3. Bergotong-royong.

  4. Mandiri.

  5. Bernalar kritis.

  6. Kreatif.

Pembelajaran berbasis projek yang dinamis membutuhkan lingkar sosial pendukung pelaksanaannya. Budaya kolaboratif menjadi hal yang penting untuk dibangun dibandingkan dengan budaya kompetitif. Hal ini disebabkan, karena dengan pembiasaan kolaboratif akan tumbuh semangat bekerja sama, saling mengapresiasi, dan memotivasi.

Pembelajaran berbasis projek akan terlaksana secara optimal apabila peserta didik, pendidik, dan lingkungan sekolah/madrasah memiliki peran yang optimal. Pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan melalui internalisasi nilai budaya, inovasi, peningkatan adaptasi menghadapi perubahan, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi antarbudaya dilakukan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan membangun karakter bangsa.


P5 Misi Pemajuan Kebudayaan 02

GLOSARIUM MISI PEMAJUAN KEBUDAYAAN

🔎 PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui: perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Perlindungan kebudayaan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Pengembangan kebudayaan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan. Pemanfaatan kebudayaan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Pembinaan kebudayaan adalah upaya pemberdayaan sumberdaya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 

Asas pemajuan kebudayaan adalah asas-asas yang disebutkan dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 3, yaitu: toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong. Asas toleransi adalah bahwa pemajuan kebudayaan dilandasi dengan saling menghargai dan menghormati. Asas keberagaman adalah bahwa pemajuan kebudayaan mengakui dan memelihara perbedaan suku bangsa, ras, agama, dan kepercayaan. Asas kelokalan adalah bahwa pemajuan kebudayaan memperhatikan karakteristik sumberdaya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Asas lintas wilayah adalah bahwa pemajuan kebudayaan memperhatikan dinamika budaya lokal tanpa dibatasi oleh batas administratif. Asas partisipatif adalah bahwa pemajuan kebudayaan dilakukan dengan melibatkan peran aktif setiap orang baik secara langsung maupun tidak langsung. Asas manfaat adalah bahwa pemajuan kebudayaan berorientasi pada investasi masa depan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan rakyat. Asas keberlanjutan adalah bahwa pemajuan kebudayaan dilaksanakan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan berlangsung terus menerus dengan memastikan terjadinya regenerasi sumberdaya manusia kebudayaan dan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang. Asas kebebasan berekspresi adalah bahwa upaya pemajuan kebudayaan menjamin kebebasan individu dan kelompok dalam menyampaikan ekspresi kebudayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Asas keterpaduan adalah bahwa pemajuan kebudayaan dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Asas kesederajatan adalah bahwa pemajuan kebudayaan menjamin kedudukan yang sama dalam masyarakat yang memiliki kebudayaan yang beragam. Asas gotong royong adalah bahwa pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan semangat kerja bersama yang tulus.

Objek pemajuan kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan, yang disebutkan dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 5, meliputi: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Tradisi lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain: sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat. Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain: serat, babad, hikayat, dan kitab. Adat istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain: tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa. Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain: berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya. Pengetahuan tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain: kerajinan, busana, metode penyetahan, jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta. Teknologi tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain: arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi. Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium, antara lain: seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. Bahasa adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain: bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Permainan rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain: permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor. Olahraga tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain: beladiri, pasola, lompat batu, dan debus.

Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan. Tujuan pemajuan kebudayaan adalah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 4, yaitu: (1) mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; (2) memperkaya keberagaman budaya; (3) memperteguh jati diri bangsa; (4) memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; (5) mencerdaskan kehidupan bangsa; (6) meningkatkan citra bangsa; (7) mewujudkan masyarakat madani; (8) meningkatkan kesejahteraan rakyat; (9) melestarikan warisan budaya bangsa; dan (10) mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional. Pengarusutamaan kebudayaan yang dimaksud adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, serta rangkaian program yang memperhatikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Pencatatan dan pendokumentasian kebudayaan adalah salah satu tahapan inventarisasi objek pemajuan kebudayaan, yaitu upaya merekam untuk menggambarkan keadaan objek pemajuan kebudayaan baik wujud fisik maupun arti sosialnya dengan tujuan untuk mengidentifikasi objek pemajuan kebudayaan.

Revitalisasi kebudayaan adalah salah satu cara penyelamatan objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan dengan menghidupkan kembali objek pemajuan kebudayaan yang telah atau hampir musnah. Revitalisasi kebudayaan dilakukan, antara lain: (1) menggali atau mempelajari kembali berbagai data objek pemajuan kebudayaan dan/atau objek pemajuan kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri; (2) mewujudkan kembali objek pemajuan kebudayaan yang telah atau hampir musnah; dan (3) mendorong kembali penggunaan objek pemajuan kebudayaan yang telah atau hampir musnah. Repatriasi adalah salah satu cara penyelamatan objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan dengan mengembalikan objek pemajuan kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia. Repatriasi dilakukan, antara lain, dengan: (1) pembelian objek pemajuan kebudayaan yang ada di luar negeri, (2) kerja sama pengembalian objek pemajuan kebudayaan dengan negara asing, dan (3) advokasi di tingkat internasional. Restorasi adalah salah satu cara penyelamatan objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan dengan mengembalikan atau memulihkan objek pemajuan kebudayaan ke keadaan semula.

Penyebarluasan kebudayaan adalah salah satu cara pengembangan objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan melalui diseminasi dan diaspora. Diseminasi kebudayaan adalah kegiatan penyebarluasan kebudayaan yang dilakukan antara lain, melalui penyebaran nilai-nilai budaya ke luar negeri (dapat pula berarti ke luar daerah), pertukaran budaya, pameran, dan festival. Diaspora kebudayaan adalah kegiatan penyebarluasan kebudayaan yang dilakukan, antara lain, melalui penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri (dapat pula berarti ke luar daerah). Pengkajian kebudayaan adalah salah satu cara pengembangan objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan melalui penelitian ilmiah maupun metode kajian tradisional untuk menggali kembali nilai kearifan lokal untuk pengembangan kebudayaan masa depan. Pengayaan keberagaman kebudayaan adalah salah satu cara pengembangan objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan antara lain melalui penggabungan budaya (asimilasi), penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi), penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil pengembangan budaya sebelumnya (inovasi), dan penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia (akulturasi).

Pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah upaya pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan untuk: (1) membangun karakter bangsa, (2) meningkatkan ketahanan budaya, (3) meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan (4) meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Ketahanan budaya adalah kemampuan suatu kebudayaan dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas, pengetahuan, serta praktik budayanya yang relevan. Pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya dilakukan melalui: (1) internalisasi nilai budaya, (2) inovasi, (3) peningkatan adaptasi menghadapi perubahan, (4) komunikasi lintasbudaya, dan (5) kolaborasi antarbudaya. Upaya internalisasi nilai budaya adalah menanamkan nilai budaya yang menimbulkan kesadaran dan keyakinan untuk diwujudkan dalam sikap dan perilaku.


P5 Misi Pemajuan Kebudayaan 03

🔎 CAGAR BUDAYA

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa: (1) benda cagar budaya; (2) bangunan cagar budaya; (3) struktur cagar budaya; (4) situs cagar budaya; dan (5) kawasan cagar budaya. Cagar budaya terdapat di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Struktur cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Tim ahli cagar budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Tim ahli pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang perlindungan, pengembangan, atau pemanfaatan cagar budaya. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum. Registrasi nasional cagar budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.

Pelestarian cagar budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Asas pelestarian cagar budaya berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu Pasal 2, adalah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, kenusantaraan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, dan transparansi dan akuntabilitas. Tujuan pelestarian cagar budaya disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu Pasal 3, adalah: (1) melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; (2) meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya; (3) memperkuat kepribadian bangsa; (4) meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan (5) mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Kriteria cagar budaya disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu Pasal 5, bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria: (1) berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; (2) mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; (3) memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan (4) memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.


P5 Misi Pemajuan Kebudayaan 04

GLOSARIUM PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA

🔎 PENGEMBANGAN PROJEK

Autentik adalah nyata, asli, dan dapat dipercaya. Asesmen formatif adalah metode evaluasi proses pemahaman peserta didik, kebutuhan pembelajaran, dan kemajuan akademik yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan selama pembelajaran. Asesmen sumatif adalah metode evaluasi yang biasanya dilakukan di akhir pembelajaran yang memungkinkan pendidik mengukur pemahaman peserta didik, biasanya berdasarkan kriteria standar. Performa adalah penampilan/kinerja yang dilakukan untuk mengupayakan suatu hal. Portofolio adalah kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan dalam kurun waktu tertentu. Projek adalah projek pembelajaran, rencana pekerjaan dengan sasaran khusus. Rubrik adalah deskripsi kriteria penilaian. 

Diferensiasi adalah upaya pendidik untuk membuat variasi pengajaran berdasarkan ragam kebutuhan peserta didik (biasanya pembedaan dilakukan pada aspek proses, produk, dan konten pembelajaran). Disiplin ilmu adalah bidang studi yang memiliki objek, sistem, dan metode tertentu. Multidisiplin adalah terdiri dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Eksploratif adalah bersifat eksplorasi, artinya memiliki ciri-ciri dapat melakukan penyelidikan dan penjelajahan lapangan dengan tujuan memperoleh pengetahuan dan kemampuan yang lebih banyak. Kolaboratif adalah bersifat kolaborasi, artinya memiliki ciri-ciri dapat melakukan upaya saling membantu dan berbagi peran untuk menuntaskan sebuah pekerjaan atau mencapai tujuan bersama. Holistik adalah kerangka berpikir yang memandang bahwa setiap hal baru bisa dimaknai dengan baik jika dilihat secara utuh dan menyeluruh serta saling terhubung antarbagiannya. Kontekstual adalah sesuai dengan kondisi nyata dalam kehidupan sehari-hari, sesuatu yang bersifat kontekstual pasti memiliki keterkaitan dengan pengalaman yang dapat langsung dirasakan. Kontraproduktif adalah tidak mendukung upaya menghasilkan sesuatu yang baru atau perubahan ke arah yang lebih baik.

Implementasi adalah pelaksanaan di lapangan. Inkuiri adalah inquiry-based learning (pembelajaran berbasis inkuiri), yaitu proses pembelajaran di mana anak mencari tahu dengan berbagai pertanyaan, ide, dan analisis lalu memberikan kesempatan untuk mendalami topik terkait. Muatan lokal adalah konten pengetahuan dari daerah setempat yang dapat digunakan untuk bahan pembelajaran, contohnya seperti: budaya daerah, kondisi geografis, karakteristik masyarakat, dan sebagainya. Preferensi adalah pilihan, prioritas, hal yang disukai.


P5 Misi Pemajuan Kebudayaan 05

🔎 PEMBELAJARAN BERBASIS PROJEK

Keterampilan abad ke-21 adalah keterampilan yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengembangkan diri dan menjawab tantangan kehidupan abad ke-21 yang meliputi: (1) berpikir kritis, (2) komunikasi, (3) pemecahan masalah, dan (4) kolaborasi. Berpikir kritis adalah kemampuan untuk menganalisis masalah yang kompleks, menyelidiki pertanyaan untuk yang tidak ada jawaban yang jelas, mengevaluasi sudut pandang yang berbeda atau sumber informasi, dan menarik yang sesuai kesimpulan berdasarkan bukti dan penalaran. Kolaborasi adalah sebuah proses mencapai suatu tujuan yang dilakukan dengan bersama-sama atau saling membantu, baik dengan latar belakang yang berbeda-beda atau berdasarkan latar belakang yang sama. Kompetensi adalah kemampuan atau keterampilan yang dibutuhkan serta wajib dimiliki. Kreativitas adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, baik yang benar-benar baru atau ide-ide baru yang diperoleh dengan cara menggabungkan yang sudah ada dan menjadikannya sesuatu yang baru. 

Lapbook adalah portofolio yang berupa koleksi buku mini, dokumentasi, dan display kumpulan materi yang menyediakan ruang interaktif untuk menyajikan gambar, cerita, grafik, garis waktu, diagram, dan karya tulis, dari kumpulan topik apa pun, kajian suatu unit/tema, buku yang dipilih, tempelan, dan ditampilkan secara kreatif dalam folder karton yang berukuran standar, berwarna, yang dapat dibuka dan dilipat. Project Based Learning adalah suatu pendekatan dan sekaligus model pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik belajar melalui eksplorasi masalah dunia nyata yang dikaitkan dengan materi pembelajaran yang sedang dipelajarinya, yang pada akhirnya peserta didik harus mampu menetapkan solusi secara kreatif dalam memecahkan masalahnya, dan mempresentasikan hasil proyeknya kepada khalayak yang sesuai dengan produk dari proyeknya. Repertoar adalah suatu daftar rencana yang telah dipersiapkan dan dipelajari sebelum melaksanakan kegiatan. Refleksi adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik dan pendidik sebagai cara untuk mengevaluasi diri terkait dengan apa yang telah dilakukannya selama proses belajar dan pembelajaran. Realisasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mencapai sesuatu yang direncanakan dan diharapkan, realisasi mengacu pada serangkaian kegiatan yang dilakukan secara individu atau kelompok untuk memecahkan masalah atau membuat sesuatu melalui projek. 


P5 Misi Pemajuan Kebudayaan 06

REFERENSI

  • Leli Halimah & Iis Marwati. 2022. Project Based Learning untuk Pembelajaran Abad 21. Bandung: PT. Refika Aditama.

  • Tim Pusat Asesmen dan Pembelajaran. 2021. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.



das.12082022


4 Komentar

  1. Masya Allah tulisannya sangat inspiratif, menambah khazanah ilmu dan di beri warna warni, sehingga membacanya lebih menarik ..
    Terima kasih Pak Dimas atas tulisannya ..semoga menjadi pahala jariah .
    aaamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik, terima kasih banyak Bapak/Ibu EVRI DAHWANI SINAGA, semoga bermanfaat. Aamiin. Selalu semangat untuk belajar dan berkarya. Salam.

      Hapus
  2. Memang pembelajaran berbasis proyek menempatkan siswa benar-benar sebagai subyek pembelajaran yang akan mempunyai pengalaman belajar secara kontekstual

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggih, leres. (Ya, betul). Matur nuwun (terima kasih), Bu DAILY-ROFIANA. Upaya kita memanusiakan manusia melalui pendidikan dan realitanya dalam aktivitas belajar pembelajaran adalah menjadikan peserta didik kita sebagai subyek pembelajaran, bukan sebagai obyek.

      Hapus